Jakarta, Aktual.co — Kepolisian terus mendalami kasus suap judi online di lingkungan Polda Jawa Barat. Alhasil, Bareskrim Polri menetapkan tersangka baru yakni Brigadir Amin Iskandar (AI) yang berperan sebagai penerima suap.
“Tersangka baru AI, sebagai penerima,” kata Plh Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/11).
Sebelumnya, penyidik Polri telah menetaplan AKBP Murjoko Budoyono dan AKP Dudung Suryana sebagai tersangka. Sementara itu, Brigadir AI juga bertugas di divisi yang sama dengan tersangka AKP DS yakni Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar.
“Tersangka ditetapkan karena menerima dan menikmati uang suap dari pemberi,” ujarnya.
Brigadir AI, ia bertugas membuat surat permohonan pembukaan rekening bank yang diblokir. Ia melakukan peranan itu, atas perintah AKP DS.
Pada Senin 14 Juli 2014 lalu, AI mendapat bagian Rp35 juta, demikian pula DS yang juga mendapat bagian serupa. Kemudian, berlanjut pada Senin 21 Juli 2014 dan Rabu 23 Juli 2014 DS kembali menerima uang sebesar Rp60 juta dari tersangka AL. “Atas perbuatannya Brigadir AI dikenakan pasal yang sama dengan AKP DS,” kata Djoko.
AKP DS dan Brigadir AI dijerat dengan  pasal 11, pasal 12 huruf a, atau pasal 12 huruf b UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 dan pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby