Jakarta, Aktual.co — Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencari konsultan hukum dalam rangka penerbitan dan penjualan Surat Berharga Syariah Negara atau Sukuk Negara Ritel di pasar perdana dalam negeri pada 2015.
Keterangan DJPU-Kemenkeu melalui laman resminya di Jakarta, Kamis (6/11), menyebutkan lingkup pekerjaan konsultan hukum itu terdiri dari melakukan “legal review” dokumen hukum penerbitan Sukuk Negara Ritel tahun 2015, termasuk review atas proyek yang akan digunakan sebagai Aset SBSN.
Selain itu juga menyediakan narasumber dan materi untuk “half day workshop” di bidang hukum, menyusun draft master dokumen penerbitan SBSN yang menggunakan proyek dalam APBN sebagai “underlying assets”, menyediakan kegiatan uji tuntas aspek hukuk (due diligence) barang milik negara yang akan dijadikan sebagai Aset SBSN.
Konsultan hukum bersama dengan Direktorat pembiayaan Syariah DJPU-Kemenkeu juga menyediakan draf dokumen penerbitan SBSN dengan struktur akad SBSN yang baru, misalnya wakalah.
Kemenkeu menetapkan sejumlah persyaratan bagi peserta yang akan mengikuti seleksi umum dengan prakualifikasi yaitu peserta adalah konsultan hukum yang berbentuk badan usaha firma atau badan hukum lainnya yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peserta tidak sedang menangani perkara atau menjadi pengacara atau penasihat hukum bagi pihak-pihak yang bersengketa dengan Negara atau Pemerintah Republik Indonesia.
Peserta atau salah satu anggota tim mempunyai pengalaman di bidang pasar modal sekurang-kurangnya selama tiga tahun. Selain itu peserta mempunyai partner atau associate yang memiliki sertifikat yagn dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHKM).
Pendaftaran dan pengambilan dokumen kualifikasi dibuka sejak Senin (3/11) hingga Kamis (13/11) pukul 09.00 hingga 15.00 WIB di Gedung Frans Seda Lantai 5 Jalan Dr Wahidin Raya Nomor 1 Jakarta.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka