Jakarta, Aktual.co —  Aparat Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menilang puluhan kendaraan membawa barang yang melintas di jalan menghubungkan Kecamatan Pasar Kemis dengan Cikupa.

“Lebih dari 30 kendaraan yang melebihi muatan dan surat kir telah melebihi batas waktu,” kata Komandan Regu Dishub Kecamatan Cikupa Mulyadi di Tangerang, Rabu (29/4).

Mulyadi mengatakan operasi tersebut sebagai penertiban terhadap mobil mengangkut barang dan harus sesuai dengan kapasitas kendaraan.

Bahkan petugas menilang pengemudi karena muatan yang dibawa melebihi kapasitas dan tidak mempunyai surat kelengkapan lain seperti kir.

Dalam operasi itu, pihaknya juga memeriksa emisi gas buang pada kendaraan angkutan barang yang melintas mayoritas membawa produk pabrik.

Namun pihaknya dalam operasi juga menertibkan kendaraan yang merubah bentuk kendaraan dan pemeriksaan dokumen muatan barang.

Menurut dia, ada juga kendaraan yang diperuntukkan untuk umum seperti angkot kemudian diisi barang yang berlebihan seperti diletakkan pada atap mobil.

Sedangkan tujuan pemberian tilang agar ada efek jera terhadap pengendara mobil barang yang tidak melengkapi aneka surat dan menjaga kondisi kendaraan.

Para pengemudi ada yang protes menerima surat tilang tersebut karena harus mengambil surat yang disita ke kantor Dishub Kabupaten Tangerang yang letaknya jauh.

Pihaknya menolak disebut tebang pilih dalam operasi penertiban itu karena ada beberapa truk membawa barang berlebihan tapi lolos dan tidak dikenakan tilang.

“Semua kendaraan barang yang melebihi muatan dan surat kir telah mati, dipastikan kena tilang,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid