Jakarta, Aktual.co — Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan, masuk ke dalam objek praperadilan. Menghadapi putusan MK, Komisi Pemberntasan Korupsi (KPK) langsung menyusun strategi.
Wakil Ketua KPK Johan Budi SP mengungkapkan, untuk menghadapi gelombang praperadilan pihaknya mempunyai satu langkah konkret, yakni memperkuat aspek Biro Hukum.
“Kami akan memperkuat Biro Hukum,” kata Johan saat berbincang dengan wartawan, Rabu (29/4).
Lebih jauh disampaikan Johan, langkah itu pun diambil dengan melihat kondisi Biro Hukum KPK. Dia menilai, jumlah anggota yang dimilik Biro Hukum, akan sulit menangkal gelombang praperadilan yang nantinya diajukan.
“Lihat kebutuhan ke depan (berapa penambahan anggota). Saat ini (kondisi Biro Hukum) jauh dari ideal,” kata dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu

















