Semarang, Aktual.co — Pemerintah terus menekan tingkat prevalensi akibat bahaya rokok dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No.109/2014 tentang pencatuman gambar bahaya rokok pada bungkus rokok. Ketetapan itu mulai diberlakukan sejak per 24 Juli 2014 bagi industri rokok.
Dengan diberlakukan aturan itu, Balai Pengawasan Obat Makanan (BPOM) akan memonitoring kepatuhan industri rokok agar patut mencatumkan gambar bahaya rokok. Itu dilakukan sebagai peringatan kesehatan bagi konsumsi perokok pemu. “Kita ingin melindungi generasi muda dari bahaya rokok. Itu suatu program kegiatan dari kami untuk menekan jumlah prevalensi bahaya rokok,” ujar Evaning, Direktur Pengawasan Napza BPOM, usai sosialisasi kepada pelajar Kota Semarang di Hotel Santika Premier, ditulis Sabtu (1/11).
Ia mengatakan implementasi regulasi itu menjadi tanggungjawab pengawasan pihaknya atas kepatuhan pelaku usaha industri rokok.
“Kita kesulitan lakukan pembinaan pada industri kecil,” imbuh dia.
Dari hasil rekapitulasi pengawasan di lapangan, kata dia, jumlah itu tergantung dari masing-masing provinsi. Rata-rata kepatutan dan kepatutan perusahaan rokok mencantumkan bahaya gambar akibat merokok sudah mencapai 50 persen secara nasional.
Sedangkan, secara sektoral tingkat kepatutan industri rokok jumlahnya berbeda-beda. Rata-rata hampir tingkat kepatuhan sudah mencapai 60-70 persen.
Tercatat, prevelansi DKI Jakarta, Bogor mencapai 70 persen, Depok sudah 70 persen, dan Jateng kurang lebih 60-70 persen.
Menurut dia, asumsi perhitungan itu berdasarkan monitoring pengawasan terhadap 10 perusahaan rokok terbesar di Indonesia. “Kita lakukan pengawasan dari rokok Djarum, Gudang Garam, Djisamsoe, Sampoerna, dan beberapa merk rokok lain,” urai dia.
Dari monitoring data perusahaan rokok, BPOM menerima sejumlah perusahaan rokok dari Bea Cukai. Semisal saja secara kolektif industri Indonesia mencapai 650 perusahaan. Kategori jumlah itu pun diklasifikasi menjadi perusahaan rokok besar, sedang, dan kecil.
Dia menambahkan, hal paling terpenting pengawasan pada perusahaan rokok kecil. Minimal produk rokok mencantumkan dua gambar bahaya akibat rokok. Sedangkan perusahaan rokok besar mencantumkan lima gambar.
Masuk
Selamat Datang! Masuk ke akun Anda
Lupa kata sandi Anda? mendapatkan bantuan
Disclaimer
Pemulihan password
Memulihkan kata sandi anda
Sebuah kata sandi akan dikirimkan ke email Anda.