Jakarta, Aktual.co — Anggota DPR RI Kurtubi menyarankan Pemerintah berhenti berupaya untuk melegalkan SKK Migas. Pasalnya, lembaga tersebut dinilai tidak sesuai konstitusi yang berlaku dan keberadaannya dianggap seperti BP Migas model baru.
“Tata kelola migas kalau didasari tata kelola saat ini dimana diatur oleh Pemerintah melalui SKK migas itu salah. Sebab itu bertentangan dan melanggar konstitusi. Serta merugikan negara secara finansial,” kata Kurtubi kepada Aktual.co, Sabtu (1/11).
Kurtubi juga menegaskan, model tata kelola BP Migas itu jangan dilanjutkan sebab akan merugikan negara secara finansial.
“Mestinya SKK Migas ini harus dibubarkan karena merupakan bentuk baru dari BP Migas yang sudah dibubarkan sebelumnya,” ucapnya.
Terkait draft UU migas baru yang akan diajukan Pemerintah, Kurtubi mengaku akan segera mengambil langkah untuk mengoreksi.
“Saya sebagai anggota DPR akan mengoreksi. Tapi, intinya SKK Migas itu harus dibubarkan,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa SKK migas telah merugikan negara. Hal tersebut ia lontarkan berdasar dari proses penjualan minyak dan gas bumi diberikan kepada pihak ketiga, sehingga membuat pendapatan negara tidak maksimal.
“SKK Migas itu tidak bisa melakukan penjualan sendiri. Harus melalui pihak lain. Selain itu, kontrol cost and recovery tidak akan pernah efektif. karena lembaga negara tidak pernah melakukan langkah eksplorasi dan ekspoitasi. Lihat saja, saat ini produksi minyak malah terus berkurang,” jelas Kurtubi.
Menurutnya, langkah yang tepat adalah membubarkan SKK Migas dan mengembalikan fungsinya ke badan usaha milik negara yakni Pertamina. Ini dilakukan agar proses pengelolaan serta pengawasan bisa berjalan efisien.
“Fungsinya dialihkan ke Pertamina dengan satuan kerja baru atau apapun. Lalu SKK Migas dibubarkan. Itu keputusan final,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh: