Jakarta, Aktual.co — Ban merupakan bagian dari kendaraan yang berhubungan langsung dengan aspal/tanah. Dan ban juga menjadi salah satu faktor keselamatan bagi pengendara.
Memasuki musim penghujan seperti sekarang ini, ban menjadi tumpuan bagi kendaraan, baik roda dua maupun roda empat. Pasalnya, jika ban yang sudah botak (kembang ban sudah tidak ada), maka akan menjadi ancaman bagi si pengendara itu dan juga orang lain.
Seperti diketahui, jika musim penghujan, seluruh jalanan akan basah dan licin. Maka, ban yang botak, akan mudah “terpleset”, karena daya cengkram ban dengan aspal/tanah, sudah tidak ada. Maka, persentase kecelakaan lebih tinggi.
Oleh sebab itu, sebelum terlambat, alangkah baiknya pemilik kendaraan untuk memperhatikan ban kendaraannya. Apabila sudah terlihat botak, maka segeralah untuk mengganti ban tersebut.
Jika mengambil perbandingan dengan Inggris yang memiliki peraturan ukuran ban bagi setiap kendaraan, Indonesia belum memilikinya.
Di Inggris memiliki ukuran minimal bagi tapak ban yaitu minimal 1.6mm. Apabila tidak memenuhi standar tersebut, maka pemerintah Inggris akan memberikan hukuman dengan denda hingga 2.500 euro (hampir setara dengan Rp50 juta).
Terbukti pada 2012 lebih dari 170 pengendara per minggu yang dituntut pengadilan akibat ban rusak.
Di Inggris, pemeriksaan dapat dilakukan dengan memasukkan koin 20 peni ke dalam alur utama ban. Ketika pita luar koin terlihat, maka artinya tapak ban terlalu rendah dan ban harus diganti.
Artikel ini ditulis oleh: