Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap warga negara Filipina Mary Jane, Rabu (29/4) dini hari.
“Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina terkait pelaku yang melakukan perdagangan manusia yang menyerahkan diri,” kata Kapuspenkum Kejagung Tony Spontana kepada wartawan di Jakarta, Rabu (29/4).
Menurut Tony, kesaksian Mary Jane diperlukan untuk bersaksi dalam kasus perdagangan manusia tersebut.
“Dan (Mary Jane) diperlukan kesaksiannya,” tambah Tony.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















