Jakarta, Aktual.co — Paripurna yang digelar oleh fraksi politik koalisi Indonesia hebat (KIH), di ruang rapat Fraksi PDI Perjuangan tidak memiliki landasan hukum yang jelas.
Demikian disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Agus Hermanto di lobi Nusantara III DPR RI, Jakarta, Jumat (31/10).
“Apa yang dilaksanakan tadi (rapat paripurna) tidak ada landasan hukum sama sekali, karena ini tidak ada didalam UU MD3 ataupun tata tertib (persidangan),” kata Agus.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah pembentukan parlemen tandingan ini akan menghambat kinerja DPR yang sah dengan pemerintah? Wakil Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu mengatakan jika hal itu tidak mau dipikirkan olehnya.
“Karena DPR tandingan tidak mempunyai landasan hukum. Kita harus sesuai dengan aturan main, perundangan-undangan yang ada sehingga kita yang ada di DPR yang telah terbentuk,” tandasnya. (Baca: Pemerintahan Jokowi-JK Akui Setya Novanto Cs Pimpinan DPR)
Artikel ini ditulis oleh:
Novrizal Sikumbang