Semarang, Aktual.co — Pengamat politik Universitas Diponegoro Budi Setiono Phd menyatakan terbentuknya pimpinan DPR tandingan, menunjukkan anggota dewan dari Koalisi Indonesia Hebat (KIH) tidak memiliki kedewasaan politik.
Sebab, proses pemilihan pimpinan DPR sebelumnya, bukan tandingan versi KIH, sudah sesuai dengan prinsip rechstaat (negara hukum) dan mengacu pada konstitusi yang sah.
“Bila suatu pembuatan kebijakan dan putusan politik telah dibentuk sesuai dengan UU, maka semua pihak harus tunduk kepada hasilnya,” kata dia saat dihubungi Aktual.co, Jum’at (31/10).
Ia menegaskan kembali, bahwa pimpinan DPR saat ini sudah sah dan legal, berdasarkan hukum. Jika ada kelompok yang menentang, seperti yang dilakukan KIH, berarti sama saja melawan hukum.
Pihaknya menyarankan atas ketidakpuasan itu dapat menempuh jalur hukum, bukan justru dengan cara membuat makar seperti membuat lembaga tandingan.
“Makar terhadap institusi negara yang sah harus dihukum. Kalau semua pihak mengikuti pola pikir KIH, maka semua proses politik mengalami delegitimasi dan negara akan hancur,” ujar dia.