Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pemeriksaan terhadap saksi-saksi guna mengembangkan perkara dugaan korupsi tukar menukar kawasan hutan Kabupaten Bogor.
KPK, Jumat (31/10) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Bos PT Sentul City Tbk Cahyadi Kumala, bernama Roselly Tjung alias Shirley Tjung. Tjung bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Kwe Cahyadi Kumala.
“Yang bersangkutan bakal diperiksa sebagai saksi KCK,” kata Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha.
KPK resmi menetapkan Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka pada Selasa, 30 September 2014 lalu. Cahyadi diduga menyuap Bupati Bogor Rachmat Yasin terkait perizinan kawasan hutan seluas 2.754 hektar di Jonggol, Bogor. Selain itu, Cahyadi juga disangka berupaya menghilangkan barang bukti serta mempengaruhi saksi untuk berbohong di persidangan.
Cahyadi disangka telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cahyadi juga disangka dengan Pasal 21 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal ini merupakan upaya menghalang-halangi penyidikan
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu
Nebby