Jakarta, Aktual.co — Adanya kekosongan kepemimpinan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan status lembaga tersebut yang masih menunggu Undang-Undang Migas baru mendapat perhatian dari Menteri ESDM Sudirman Said.

Menurut Sudirman, dirinya hanya akan mengajukan calon dan sepenuhnya wewenang tersebut diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Kita memiliki pending matters yaitu mendefinisikan kepemimpinan yang akan dipilih. Ini sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden, kita akan ajukan calonnya melalui Komite Pengawas SKK Migas,” ujarnya di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (31/10).

Mengenai siapa nama-nama calon yang akan diajukan, Sudirman mengaku belum mempunyai dan mempertimbangkannya.

“Nama belum ada. Lagi kita kumpulkan karena usulan sebaiknya tidak hanya satu. Beberapa supaya beliau punya pilihan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan terkait kriteria calon yang akan diusung oleh Kementerian ESDM, Sudirman menyatakan tidak mempunyai kriteria khusus, yang penting harus memiliki loyalitas, kompetensi, dan jiwa kepemimpinan.

Perlu diketahu bahwa pada tahun 2012 lalu Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Badan Pelaksana Migas karena bertentangan dengan UUD 1945 dan inkonstitusional. Saat ini status lembaga tersebut masih status quo sampai adanya Undang-Undang Migas yang baru.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka