Makasar, Aktual.co — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar), menyatakan bahwa penahanan terhadap tersangka pemalsuan dokumen yang juga ketua non aktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad sesuai dengan mekanisme dan prosedur penahanan.
“Penahanan berdasarkan  hasil analisa penyidik berdasarkan fakta hukum,” ujar  Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombespol Joko Hartanto, di Makassar, Selasa (28/4).
Selain itu, penahanan terhadap AS dilakukan karena yang bersangkutan dikhawatirkan akan melarikan diri.
Menurut Joko Hartanto, AS sendiri diancam hukuman  6 tahun penjara sesuai dengan pasa 21 ayat 4 KUHP. “Kita resmi menahannya,” katanya.
Ia menyebutkan, penyidik  memiliki dua bukti kuat untuk menahan Abraham yakni kartu keluarga palsu, KTP, dan pasport asli milik Feriani Lim.
Abraham ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam di ruang Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulsel.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby