Jakarta, Aktual.co — Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melakukan rapat internal untuk menanggapi penahanan terhadap Abraham Samad (AS) oleh Bareskrim Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Sulselbar). Perlakuan itu terasa berbeda ketika Komisioner lembaga antirasuah menanggapi isu penahanan terhadap Bambang Widjojanto (BW).
Saat pemberitaan terkait penahanan BW, pimpinan KPK dengan sigap langsung menghubungi Kapolri, Badrodin Haiti. Hasil dari pembicaraan, yakni pihak Bareskrim Mabes Polri urung menahan Wakil Ketua KPK nonaktif itu.
Bahkan, meski belum resmi ditahan, pihak KPK langsung menggelar jumpa pers dan mengungkapkan secara gamblang mengenai bantuan hukum yang akan diberikan kepada BW. Pimpinan lembaga ‘superbody’ juga bersedia pasang badan agar BW tidak jadi ditahan.
“Kalau proses penahanan ini tentu kami upayakan tidak ditahan atau kalau ditahan mengajukan diri untuk dilakukan penangguhan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP saat jumpa pers di gedung KPK, Kamis (23/4).
“Karena ada isu itu kami berempat mau ke sana dengan jaminan pimpinan KPK,” tegasnya.
Namun demikian, tanggapan berbeda disampaikan Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji terhadap penahanan Abraham Samad. Dia mengatakan, pihaknya harus lebih dulu melakukan Rapat Pimpinan sebelum menentukan pemberian bantuan hukum kepada Abraham.
“Pimpinan KPK belum lakukan Rapim. Namun, mengingat AS masih berstatus pimpinan nonaktif maka kemungkinan pimpinan KPK mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” papar Indriyanto melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4).
Namun demikian, pernyataan Indriyanto justru bertolak belakang dengan Johan Budi. Johan yang dihubungi secara terpisah justru langsung menyatakan jika pihaknya akan mengirimkan surat penangguhan penahan Abraham ke Polda Sulselbar.
“Kami akan mengirimkan surat permintaan penangguhan penahanan dengan jaminan lima Pimpinan KPK,” ujar Johan saat dikonfirmasi.
Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Adapun dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby