Medan, Aktual.co — Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov Sumut non aktif, Hasban Ritonga,  di vonis bebas oleh Pengadilan Negeri Medan terkait sengketa Sirkuit Multifungsi Roadrace di Jalan Pancing, Medan.
Vonis bebas itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga yang memimpin persidangan, Selasa (28/4)
“Tindakan para terdakwa yang tidak mengambil langkah hukum atas somasi PT. Mutiara dinilai sesuai dengan peraturan Kemendagri yang mengatur bahwa Sekdalah yang memiliki kewenangan terkait aset Pemprov,” ujar Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga membacakan Vonis.
Tak hanya Hasban, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Khairul Anwar juga dinyatakan bebas dari dakwaan jaksa.
“Dalam penyelesaian masalah seperti ini sebaiknya Pemprov Sumut tanggap dan cepat,” ujar Khairul usai menjalani sidang.
Menurut Khairul, dirinya dan Hasban Ritonga akhirnya mendapatkan keadilan. “Keyakinan kami terlihat dari fakta di persidangan bahwa kami tidak melakukan perbuatan yang salah,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Lila Nasution yang menuntut Hasban dan Khairul dengan pidana penjara 1 tahun dengan dua tahun masa percobaan menyatakan akan pikir-pikir sebelum menyikapi putusan hakim.
Diketahui, Hasban dan Khairul dituntut oleh PT. Mutiara karena keduanya tidak menjalankan kesepakatan perundingan sengketa tanah di Sirkuit Pancing yang dibangun dengan uang APBN sejak tahun 2007.
Agar lahan seluas 8 hektare yang dicaplok Pemprov Sumut dikembalikan, PT Mutiara membangun sirkuit pengganti. Namun, setelah sirkuit rampung, Pemprov tidak kunjung menyerahkan lahan itu dan masalah itu akhirnya berbuntut panjang dan berakhir di pengadilan.
Sementara itu, terkait vonis bebas itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Dodi Riyatmadji meminta pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara segera melaporkan hasil putusan persidangan itu.
Menurut Dodi, hal tersebut mengingat Kemendagri juga akan merespon surat itu. Berkaitan dengan tugas, pokok, dan fungsi yang bersangkutan selanjutnya.
“Kita harap Pemprovsu (Gubernur Sumut, Red) segera melaporkan hasilnya kepada Mendagri, agar yang bersangkutan bisa kembali menjalankan tupoksinya,” ujar Dodi melalui sambungan seluler.
Menurut ia, begitu pihaknya menerima surat dari Pemprov Sumut, pihaknya akan secepatnya memproses dan membalasnya.  Apalagi, kata dia, posisi surat keputusan presiden (Keppres) terkait Sekda Sumut masih atas nama Hasban Ritonga.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby