Makasar, Aktual.co — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad, resmi ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar). Samad Ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen.
Penahanan ini, sebagaimana disampaikan Direskrimum, Polda Sulselbar, Kombes Pol, Joko Hartanto, Kepada Wartawan, di Makassar, Selasa (28/4).
“Kepada Saudara AS dilakukan Penahanan,” ujar dia.
Ia mengatakan, alasan penahanan lantaran pihaknya khawatir Abraham mengulangi perbuataannya dan melarikan diri.
Ia menambahkan, atas dasar itu pihaknya segera melimpahkan berkas Abraham ke Kejaksaan.
Sebelumnya, Abraham Samad mengaku siap menerima keputusan apapun, jika hasil dari pemeriksaan lanjutan di kantor Reskrim Polda Sulselbar berujung pada penahanan.
“Sebagai orang taat hukum saya hadiri pemeriksaan hari ini dan menjalaninya agar kasus ini terang-benderang,” kata Samad usai mengelar konsolidasi bersama kuasa hukumnya di Kantor Anti Corruption Commitee Sulawesi, Makassar, Selasa (28/4).
Samad ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan sejak 9 Februari 2015 oleh Polda Sulselbar. Dia dilaporkan Feriyani Lim, warga Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga menjadi tersangka pemalsuan dokumen administrasi kependudukan untuk mengurus paspor pada 2007 lalu.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby















