Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya, menduga terdapat tumpang tindih kewenangan yang dilakukan Bupati dalam pengurusan izin pendirian pabrik pengolahan kelapa sawit, di lahan seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai oleh perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda,
“Posisinya ada juga pabrik yang izinnya diproses Bupati. Padahal otorisasinya bukan Bupati karena tanah kawasan ini juga ada kesalahan posisi. Ini yang harus diketahui secara luas dan benar. Pemerintah pusat ingin melakukan pelurusan karena aset harus dikembalikan ke negara,” papar Siti saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (28/4).
Lebih jauh disampaikan Siti, seharusnya pemerintah daerah (Pemda) setempat dapat mengolah lahan tersebut sehingga mendapatkan keuntungan yang tersebar ke berbagai unsur, baik itu masyarakat maupun negara.
Pasalnya, dari hasil perhitungan KPK dalam dua tahun, hasil olahan lahan hutan yang disulap menjadi perkebunan kelapa sawit itu, bisa meraup keuntungan yang besar.
“KPK pernah hitung 2010-2012 ada Rp1,3 triliun yang seharusnya milik negara,” jelasnya.
Maka dari itu, pemerintah pusat menegaskan akan segera mengambilalih lahan tersebut, termasuk pemutusan rantai bisnis di sana. “Harus ada alih manajemen. Yang penting masyarakat memahami berapapun yang ada di sana 13 ribu KK dan 6.000 plasmanya tidak akan terganggu,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dari lahan seluas 47.000 hektar, terdapat kawasan perkebunan kelapa sawit sekitar 23 ribu hektar. Kawasan itu dikuasai Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan dan PT Torganda. Sementara itu, lahan seluas 24 ribu hektar di kawasan yang sama yang dikuasai oleh KPKS Parsub dan PT Torus Ganda.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby