Jakarta, Aktual.co — Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya tegaskan bahwa lahan seluas 47.000 hektar di Padang Lawas, Sumatera Utara, telah dikuasai oleh perusahaan milik DL Sitorus, PT Torganda, secara ilegal. Maka dari itu, negara akan segera mengambil alih secara tegas lahan yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit itu.
Dia mengatakan, sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2.642 kawasan hutan itu menjadi barang bukti yang disita berikut seluruh bangunan di atasnya, akan dirampas untuk negara, dalam hal ini Kementerian LHK. Pasalnya, dari hasil olahan kelapa sawit di sana sangat menguntungkan baik bagi pemerintaht daerah, masyarakat maupun negara.
“Saya ingin mempertegas bahwa apa yang terjadi di lapangan adalah baik PT Torganda, Torus ganda, Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Menguasai aset negara secara ilegal dan memperoleh keuntungan. KPK pernah hitung 2010-2012 ada 1,3 triliun yang seharusnya milik negara,” papar Siti saat jumpa pers di gedung KPK, Selasa (28/4).
Selain melakukan pengambilalihan lahan, pemerintah juga akan memutus rantai bisnis berbagai perusahaan yang menguasai hutan yang dijadikan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Politisi Partai Nasdem itu pun memastikan, pemutusan rantai bisnis itu nantinya tidak akan mempengaruhi keuntungan yang sudah didapat oleh masyarakat setempat.
“Saya menjamin pemerintah tidak akan menyusahkan rakyat. Pak Gubernur dan jajaran daerah, menyangkut alih manjemen kami bersama Kejaksaan Agung dan jajaran daerah maksudnya Polda, Pangdam dan jajaran Polri juga akan mendukung. Kita akan selesaikan masalah ini sebaik-baiknya tanpa menggangu masyarakat. Tolong ditekankan masyarakat pasti tidak akan terganggu,” pungkasnya.
Seperti diwartakan sebelumnya, KPK bersama petinggi lembaga pemerintah terkait hari ini melakukan rapat koordinasi perihal eksekusi lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP memaparkan, dalam rapat tersebut mengundang pihak-pihak terkait antara lain Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam Bukit Barisan, Polda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut.
”Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal (eksekusi kawasan hutan) Padang Lawas,” ujar Johan saat dikonfirmasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby












