Jakarta, Aktual.co —Ironis, seorang mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang, Tangerang Selatan, terlibat dalam praktik perdagangan manusia dan anak di bawah umur.
Tak tanggung-tanggung, mahasiswi bejat bernama Ayuningsih Prihatin itu menjual lebih dari dua gadis berusia 14 hingga 17 tahun untuk dijadikan sebagai pekerja seks komersial.
Dalam menjalankan aksinya, Ayu tak sendiri. Sepasang suami isteri Wahyu Chandra Efendi dan Helmi juga ikut menjalankan praktik tersebut.
Modusnya, mereka mengiming-imingi korban dengan janji tinggi. Kenyataannya, para korban dijual kepada pria hidung belang di sejumlah hotel di Jakarta.
Di sidang perdananya di Pengadilan Negeri Tangerang hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum Riana Nirmala menuntut ketiganya dengan dakwaan hukuman 20 tahun penjara.
Ketiganya dijerat Pasal 2, 6,12, 19 jo Pasal 48 UU no 21/2007 tentang tindak pidana perdagangan orang , jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, serta Pasal 88 uu/23/2009 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata JPU Riana Nirmala, Rabu (29/10).
Majelis hakim yang diketuai Syamsudin memberikan kesempatan bagi ketiga terdakwa dan kuasa hukumnya untuk menyusun eksepsi atau pembelaan pada sidang selanjutnya yang direncanakan digelar Rabu (5/11) pekan depan.
Artikel ini ditulis oleh: