Semarang, Aktual.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah membentuk pengawas Pilkada serentak di 21-kabupaten/kota se-Jateng sampai ke tempat pemilihan suara (TPS) pada Desember 2015 mendatang.
“Tingkat kerawanan pelanggaran pilkada ini sangat rentan di tingkat bawah dengan berbagai masalah. Maka, harus dibentuk pengawas sampai ke tingkat TPS,” terang Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah, usai melantik Panwaslu 21 Kabupaten/ Kota, di hotel Patrajasa Semarang, Selasa (27/4).
Disamping itu, pihaknya menambah jumlah personil di masing-masing pengawas tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS. Penambahan satu pengawas itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan Gubernur, Bupati/Walikota.
Dijadwalkan, pembentukan pengawas tingkat TPS dilaksanakan setelah terbentuknya pengawas tingkat kecamatan pada pertengahan Mei 2015. Masing-masing jumlah Panwascam dikalikan tiga, jumlah PPL dikalikan lima personil dan pengawas TPS masing-masing sesuai jumlah kebutuhan di tingkat RW.
“Paska Raker ini, kita ada klarifikasi data jumlah pengawas di Pilkada se-Jateng. Saat ini, kami belum bisa sampaikan akurasi pastinya data tersebut,” beber dia.
Dengan begitu, pembentukan tiap TPS di masing-masing daerah menjadi ujung tombak paling bawah mengawasi penyelenggaran Pilkada. Pasalnya, mekanisme penghitungan suara tidak langsung di desa, melainkan di tingkat kecamatan.
Artikel ini ditulis oleh:















