Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi yang dipimpin Artha Theresia memvonis Bupati Biak Numfor, Yesaya Sombuk empat tahun enam bulan kurungan penjara dan ditambah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda takdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hakim Artha menyebut, terdakwa Yesaya Sombuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara beranjut sebagaimana dalam dakwaan primer.
“Menjatuhkan pidana selama empat tahun enam bulan kurungan penjara dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata Artha ketika membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/10).
Artha mengatakan, selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, maka dikurangkan dari seluruhnya yang telah diberikan terdakwa tetap ditahan. Kemudian menyerahkan barang bukti berupa surat-surat yang diberikan dengan nomor 1-79 tetap dalam berkas perkara untuk digunakan dalam perkara atas terdakwa Teddy Renyut dan membebankan kepada terdakwa untuk membayar Rp 10 ribu rupiah.
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut I Made Hendra, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut. Terdakwa Yesaya juga gagal dalam memberikan suriteladan sebagai kepala daerah yang jujur dan setia terhadap sumpah jabatannya kepada masyarakat Biak Numfor, apalagi terdakwa pernah menjadi seoarang guru.
Hal yang meringankan, kata I Made Hendra, Yesaya telah menyesali perbuatannya, terdakwa juga kata hakim belum pernah dihukum dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. “Menimbang oleh karena terdakwa dijatuhi pidana maka harulah pula dibebani untuk biaya perkara,” kata I Made.
Maka dalam putusannya, Yesaya terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perunahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby