Jakarta, Aktual.co —DPRD DKI Jakarta disarankan tetap bersabar menunggu hasil persetujuan DPR-RI mengenai pemberlakuan Perpu no 1 tahun 2014 yang dibuat mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu, terkait pengangkatan Pelaksana Tugas Gubernur DKI Basuki T Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI definitif.
Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kemarin sudah mengirimkan surat ke Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi yang berisi mekanisme pengangkatan Ahok dan Wagubnya nanti.
“DPRD harus bersabar,paling tidak sekitar bulan Januari DPR akan membahas persetujuan atau menolak perpu tersebut, saya prediksi surat tafsiran dari Mahkamah Agung pun akan meminta DPRD DKI untuk menunggu keputusan DPR-RI,” kata pengamat politik Jakarta Amir Hamzah, saat ditemui di DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/10).
Kata dia, dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 22 dalam ayat 1,2 dan 3 menyebutkan bahwa peraturan pemerintah berupa Perpu no 1 itu harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan yang berikut.
“Dalam UUD 45 Ayat 1 disebutkan bahwa dalam hal ilhaw kegentingan yang memaksa, maka presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU Ayat 2 dan harus dapat persetujuan DPR,”
Amir kembali menyambung penjelasannya, “Dan Ayat 3 menyebutkan jika tidak mendapat persetujuan,maka peraturan pemerintah itu harus dicabut. Jadi DPRD DKI Jakarta harus bersabar menunggu persetujuan DPR-RI.”
Jika DPRD menindaklanjuti Perpu tersebut sebelum ada persetujuan DPR, menurut Amir tindakan itu bisa dikatakan melawan konstitusi.
Artikel ini ditulis oleh: