Jakarta, Aktual.co — Pasca serah terima jabatan menteri ESDM ke Sudirman Said, Chairul Tanjung berpesan agar Kementerian ESDM berlandaskan pasal 33 UUD 45 untuk kesejahteraan rakyat.
“Pertama, segala aktivitas Kementerian ESDM harus berlandaskan Pasal 33 UUD 1945. Seluruh sumber daya alam ditujukan untuk kesejahteraan rakyat,” ujar Chairul Tandjung yang sempat menjadi Pelaksana Tugas Menteri ESDM selama 1,5 bulan itu di Jakarta, Rabu (29/10).
Kedua, lanjut Chairul, menciptakan iklim investasi yang kondusif dan memberikan kepastian hukum bagi para investor dan pemegang KKKS.
Hadir pada kesempatan itu, mantan Menteri ESDM Darwin Saleh, mantan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo, Dirut PT Pertamina M Husen, Dirut PT PGN Tbk Hendi Santoso, Ketua Indonesia Petroleum Association Lukman Mahfoedz, Ketua Indonesia Mining Association Martiono Hadianto, dan dari anggota DPR.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka