Jakarta, Aktual.co —Kementerian Dalam Negeri sudah mengirimi surat mengenai pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan sudah diterima Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Dalam surat yang diterima Selasa kemarin, Kemendagri meminta DPRD agar segera menggelar sidang untuk melantik Ahok.
Namun, Anggota DPRD dari Fraksi PKS Dite Abimayu justru mengaku belum bisa menerima tafsiran Kemendagri atas Perpu no.1 tersebut.
Bahkan dia menyarankan pimpinan dewan agar ‘mengabaikan’ dulu fatwa Mendagri, sampai keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA).
“Kita kan sudah melayangkan surat ke MA, untuk meminta fatwa serupa usul saya sih lebih baik kita tunggu keluar fatwa MA dulu sebelum kita ikutin apa yang sudah di fatwakan kemendagri,”ujarnya di DPRD DKI, Selasa (28/10) kemarin.
Dikatakan Dite, dengan menunggu fatwa MA bukan berarti dirinya menyerukan agar dewan mengabaikan fatwa yang sudah dikeluarkan kemendagri.
“Perbandingan itu saya kira tidak dilarang, agar kita bisa mendapatkan kepastian hukum yang jelas ketika melangkah. Lagian kita kan sudah melanyangkan surat kepada MA. Saya kira surat yang dilayangkan ke MA harus kita hormati juga,”ungkap Dite.
Setelah membaca pasal demi pasal dalam perpu, Dite menilai memang ada pasal 203 yang menguatkan Ahok untuk dilantik menggantikan posisi Jokowi.
Itu kalau mengacu pada UU 32 tahun 2004 tentang pemerinta daerah. Sementara yang kami ketahui untuk pemilihan gubernur DKI Jakarta pada 2012 lalu tidak mengacu pada UU 32 2004 melainkan mengacu pada UU no. 29 2007 tentang pemerintahan provinsi khusus ibu kota Jakarta.
“Bukti kalau pemilihan gubernur Jakarta menggunakan UU 29 / 2007 adalah penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih harusu memperoleh suara lebih 50 persen. Ini terbukti terjadi dua putaran pemilihan,” jelasnya.
Disambungnya, “dengan melihat fakta penetapan gubernur dan wakil gubernur Jakarta menggunakan UU 29/2007, maka pendapat saya pasal 203 dalam perpu yang dimaksud untuk Jakarta tidak bisa digunakan. Makanya saya katakan tadi sebaiknya fatwa MA harus ditunggu juga, biar semuanya jelas,” tegasnya.
Artikel ini ditulis oleh: