Semarang, Aktual.co — Kantor Wilayah DPJ Jawa Tengah I mengklaim telah menyelamatkan uang pajak yang hampir hilang mencapai Rp9,8 miliar selama periode tri wulan pertama tahun 2015. Penyelamatan keuangan negara itu dilakukan dengan melakukan penyitaan aset kepemilikan terhadap 33 wajib pajak.
“Kita serentak lakukan penyitaan aset kepada wajib pajak yang tidak patuh hukum dalam rangka mencanangkan Hari Penyitaan Aset Penanggung Pajak (Harta-P2),” kata Kabid pemeriksaan penagihan, intelejen, dan penyidikan Kanwil DJP Jateng, Rafael Alun Trisambodo saat melakukan terhadap penyitaan aset mobil miliki penunggak wajib pajak, di jalan Thamrin, Semarang, Selasa (27/4).
Ia mengatakan, upapa penyitaan serentak wajib pajak bertujuan untuk penegakkan hukum (law inforcment) dan kesadaran wajib pajak dalam mencipatkan perpajakan. Tindakan penagihan aktif, tidak sampai dilakukan penyitaan, karena apabila dengan sampai penyitaan wajib pajak tidak melunasi hutangnya, maka tindakan aktif penyitaan dilakukan sampai pemblokiran rekening, pencegahan hingga penyanderaan.
“Semua itu dilakukan sebagai salah satu penegakkan hukum agar tercipta kesadaran wajib pajak dalam memenuhi perpajakan,” beber dia.
Menurut dia, sita bersama yang dilakukan rutin sejak tahun 2013 relah nyata memberikan kontrubusi cukup siginifikan dalam pencarian tugakkan pajak.
Tercatat, dari data realisasi pencarian piutang PPH dan PPN tahun 2014 telah mencapai Rp214 miliar lebih mengalami peningkatan 26 persen. Sedangkan realisasi pencarian tunggakan pajak tahun 2013 mencapai Rp171 miliar.
Ia berharap, dengan sita bersama wajib pajak rutin, dapat membuka mata wajib pajak dan penunggak pajak, khusus di wilayah Kanwil Jateng terhadap pelaksanaan hukum di bidang pajak.
“Kegiatan ini akan memberikan detteran efect kepada penunggak pajak dan wajib pajak ke depan. Dengan begitu, negara akan memperoleh kekayaan sesuai haknya yang diatur dalam undang-undang,” pungkas dia.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















