Jakarta, Aktual.co —PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyambut baik langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menutup perlintasan kereta yang sebidang.
Kahumas Daops Satu KAI Agus Komarudin mengatakan memang hanya Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan yang punya kewenangan penuh untuk menutup perlintasan kereta sebidang. 
“Bagus kalau itu ditutup, sehingga tidak akan ada lagi kecelakaan karena ditabrak kereta. Jadi kendaraan umum lainnya boleh melintas lewat fly over atau underpass,” kata dia, di Jakarta, Rabu (29/10).
Diakui Komarudin, sebenarnya yang yang menginginkan membuka perlintasan kereta sebidang justru dari pihak Pemprov sendiri.
Padahal itu sebenarnya melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 91 yang mengatur tentang perlintasan kereta sebidang. Dalam pasal 1 tertera bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan tidak sebidang.
“Artinya kendaraan umum lainnya boleh melintas tapi harus melewati ‘fly over’ atau ‘underpass’. Karena kalau perlintasan kereta masih sebidang dan pertumbuhan penduduk semakin meningkat maka akan mengakibatkan semakin banyak korban,” ujarnya.
Saat ini, ujar Komar, sebenarnya sudah dibangun fly over yang melewati pintu perlintasan kereta. Tapi masih saja ada pengendara yang berusaha melewati jalur bawah yang langsung melewati rel karena masih dibuka. 
“Seperti fly over di daerah Jakarta Timur, dekat kantor Walikota,” tambahnya.
Dia juga menyatakan kesadaran masyarakat akan rambu-rambu lalu lintas masih sangat minim.

Artikel ini ditulis oleh: