Jakarta, Aktual.co — Munculnya surat keputusan dari menteri hukum dan HAM bernomor M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang status kepengurusan DPP yang sah diketuai oleh Romahurmziy (Romi) menjadi pertanyaan politisi PPP lainnya.

Salah satunya, dipertanyakan oleh  Sekretaris Majelis Pakar PPP, Ahmad Yani, menurut dia kalau SK itu benar ada maka pelanggaran pertama yang dilakukan Menkum HAM di pertama kerjanya.

“Kalau itu terjadi (terbitnya SK)  saya belum tahu, tapi kalau itu terjadi itu pelanggaran pertama yang dilakukan oleh Kemenkum HAM dan melanggar juga surat yang diterbitkan oleh dirjen AHU,” ucap Yani yang didampingi Fahri Hamzah, di gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (28/10).

Ia pun menjelaskan, konflik internal yang dialami oleh PPP, sebenarnya sudah mendapat tindak lanjut dari Dirjen AHU. Menyusul terbitnya, surat yang memerintahkan agar menyelesaikan konflik yang ada di PPP ini melalui makmah partai dan sudah memutuskan rentan waktu tujuh hari, dari tanggal 11-18 Oktober 2014 untuk melaksanakan islah.

“Surat presiden yang kemarin itu, kita ingat adala betul-betul mentaati konstitusi, UU dengan sungguh-sungguh, kalau ada menteri Hukum dan HAM yang baru dilantik dengan menerbitkan SK muktamar PPP Surabaya sah, itu awal bisa dilakukan interpelasi. Paling tidak interplasi atau bisa ditingkatkan kepada hak menyatakan pendapat,” tandas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang