Jakarta, Aktual.co — Korupsi Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas), sekarang bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), di bawah pimpinan Raden Priyono kembali terungkap.
Fakta itu terkuak setelah Direktur Divisi Pemasaran BP Migas periode 2006-2008, Budi Indianto menyatakan, bahwa dirinya sempat menerima sejumlah hadiah dari Direktur PT Media Karya Sentosa (PT MKS), Antonius Bambang Djatmiko, berupa uang sebesar Rp 2,1 miliar.
Hal itu dia sampaikan ketika bersaksi untuk terdakwa Fuad Amin Imron di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kamis (28/5).
“Dalam penyidikan, interaksi, bicara masalah kejujuran, apapun alibi dan alasan mendapat sesuatu (uang Rp 2,1 miliar),” ungkap Budi saat bersaksi di depan Majelis Hakim.
Awalnya fakta itu terungkap ketika Hakim Anggota menanyakan mengenai uang pemberian Bambang. “Ini ada 36 poin (penerimaan uang), sejak 2009-2012?” tanya Hakim.
Pertanyaan itu pun dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Pulung Rinandoro dengan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) mantan anak buah Raden Priyono, saat dirinya jalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Desember 2014 lalu.
“Atas beberapa uang yang diterima akan saya kembalikan melaui KPK, karena berkaitan adanya perjanjian jual beli gas PT MKS dan Pertamina EP,” papar Jaksa Pulung membacakan BAP Budi.
Menurut pemaparan Jaksa KPK, uang tersebut diberikan sebagai balas jasa karena lembaga pimpinan Raden Priyono itu, meloloskan PT MKS untuk bisa mengolah gas sebagai bahan bakar pembangkit listrik di Bangkalan, Madura.
Seperti diketahui, dalam Surat Dakwaan Fuad Amin Imron, PT MKS merupakan perusahaan yang berhasil memenangkan proyek yang ditenderkan pada 2006 silam.
Untuk bisa mendapatkan proyek tersebut, PT MKS harus lolos dari verifikasi yang ditetapkan BP Migas. Adapun beberapa syarat yang diminta, antara lain kemampuan keuangan dengan penerbitan ‘Standby Letter of Credit’ (SBLC), serta pengalaman dalam pengolahan gas.
Dan saat itu, menurut pengakuan Budi, PT MKS lolos dari verifikasi tersebut. “BP Migas, setelah dapat laporan, kita lakukan internal ‘assessment’. Setelah layak kita ajukan ke kepala BP Migas, menyetujui atau tidak,” beber Budi.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby