Jakarta, Aktual.co — Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya mengatakan bahwa hukuman mati yang dikenakan kepada terpidana kasus narkoba tidak serta merta dilakukan tanpa adanya dasar hukum yang jelas.
Hal itu menyusul tekanan dari Perancis, Australia, dan Sekjen PBB Ban Ki Moon yang dinilai mengintervensi kedaulatan hukum Indonesia terkait hukuman mati terhadap terpidana kasus narkoba.
“Kita semua tahu setiap kita mau mendarat di suatu negara maka peringatan yang disampaikan airline itu ‘barang siapa yang bawa obat terlarang berhadapan dengan hukuman mati’,” ucap Tantowi, di Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (28/4).
“Artinya pengenaan huk mati bkn ujuk-ujuk sudah ada di hukum kita,” tambahnya.
Oleh karena itu, tidak perlu bersikap aneh dengan melakukan intervensi terhadap negara. Terlebih, ketika ketentuan hukum itu diuji melalui proses hukum lainnya.
“Jadi aneh kalau yang bersangkut banding dan didukung pula oleh negaranya. Hukum berlaku universal. Itu jadi aneh baik bagi tersangka, terdakwa. Selama belum dirubah maka tetap berlaku,” pungkas dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Novrizal Sikumbang