Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar pertemuan dengan beberapa petinggi lembaga pemerintahan guna membahas eksekusi lahan seluas 47 ribu hektare, di kawasan hutan register 40 Padang Lawas, Sumatera Utara, pada Selasa (28/4).
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP, pihaknya telah mengundang pihak-pihak terkait antara lain Kejaksaan Agung, Mabes Polri, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Sumatera Utara, Pangdam Bukit Barisan, Polda Sumut serta Kejaksaan Tinggi Sumut.
”Pertemuan ini dimaksud untuk mencari jalan keluar, berupa rencana aksi menyelesaikan soal (eksekusi kawasan hutan) Padang Lawas,” ujar Johan saat dikonfirmasi.
Lebih jauh disampaikan Johan, berdasarkan putusan MA Nomor 2642 K/Pid/2006 eksekusi lahan tersebut sudah bisa dilakukan. Namun demikian, sejak diterbitkannya putusan MA, eksekusi pun belum pernah dilakukan.
Permasalahan itulah yang menjadi pembahasan utama dalam pertemuan siang ini. Selain itu, lanjut Johan, eksekusi lahan hutan itu juga merupakan bentuk pencegahan KPK dalam menyelamatkan Sumber Daya Alam yang dimiliki Indonesia.
”Ini yang mau kita bahas. KPK sesuai fungsi pencegahannya mengajak semua instansi terkait untuk membicarakan itu (eksekusi). Konteksnya ke penyelematan Sumber Daya Alam (aset negara),” papar Johan.
Pantauan Aktual.co, pihak yang sudah hadir, yakni Pangdam Bukit Barisan Mayjen Edy Rahmayadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhammad Yusni, serta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Eko Hadi Sutardjo. Tapi sayangnya, mereka seakan menghindari wartawan yang memang sudah menunggu.
Selain itu, terlihat pula, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya. Namun, sikap Menhut tidak seperti biasa, dia pun masuk melalui pintu samping gedung KPK. Dia hanya mengatakan pertemuan ini terkait DL Sitorus.
”(Bahas eksekusi) DL Sitorus,” jawabnya singkat sambil masuk ke dalam Gedung KPK.
Untuk diketahui, DL Sitorus telah divonis 8 tahun penjara pada 2008 silam. Namun meski telah dinyatakan bersalah dan menjadi terpidana karena melakukan pembalakan liar, pengolahan dan penguasan kawasan hutan lindung, lahan tersebut hingga kini belum dieksekusi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby













