Jakarta, Aktual.co —  Protokol Manajemen Krisis (PMK) yang dulunya berada di Departemen Kebijakan Ekonomi Moneter (DKEM) mulai tanggal 1 Januari 2015 nanti dialihkan ke Departemen Kebijakan Makroprudensial (DKM). Kebijakan tersebut dilakukan agar PMK lebih efektif.

“Iya kalau dulu itu PMK di DKEM nanti mulai 1 Januari 2015 sudah di DKM karena dinilai lebih tepat,” ujar Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Senin (27/10)

Seperti diketahui bahwa pada 1 Januari 2014 lalu PMK berada di Mikro dan Makroprudensial, namun Mikroprudensial kini ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan BI membangun kebijakan Makroprudensial.

“Bisa kita bangun dengan sumber daya manusianya yang kompeten dan memiliki wawasan di bidang pengawasan makroprudensial menjadi hal yang dibutuhkan,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Eka