Jakarta, Aktual.co —Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan sebanyak 13.000 pelayanan kesehatan rumah sakit dan puskesmas di Indonesia, belum berfungsi sebagai tempat rehabilitasi pengguna narkotika yang mencapai empat juta orang.
“Saat ini, sebanyak 200 rumah sakit sudah ditunjuk sebagai tempat rehabilitas penguna narkoba, namun hanya 30 persen yang berjalan,” kata Kepala BNN Komjen Pol. Dr. Anang Iskandar di Jakarta, Senin (27/10).
Ia menjelaskan sebanyak 13 ribu pelayanan kesehatan di Indonesia, dengan rincian 2.000 unit rumah sakit dan 11 ribu unit puskesmas, namun belum berfungsi sebagai tempat konseling dan rehabilitasi pengguna narkoba.
“Sarana untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini sudah mencukupi namun pemahaman pemerintah untuk merehabilitasi pengguna narkoba ini yang masih kurang,” ujarnya.
Ia mengatakan jumlah pengguna narkoba yang mencapai empat juta orang, jika rumah sakit dan tempat rehabilitasi berjalan dengan baik, maka akan mempercepat pemberantasan penyalahgunaan narkotika.
“Jika 400 ribu orang bisa direhabilitas, maka merehabilitasi atau menyembuhkan empat juta orang yang mengalami ketergantungan narkoba tersebut hanya membutuhkan 10 tahun,” ujarnya.
Namun masalahnya saat ini, kata dia, pengguna narkoba hanya 18 ribu orang, pada hal pengguna narkoba ini mencapai empat juta orang, sehingga membutuhkan waktu lama untuk memberantas peredaran narkoba ini.
“Masalahnya bukan masalah keterbatasan tempat, namun masalah pemahaman pemerintah dan masyarakat yang kurang untuk menyelamatkan orang-orang yang mengalami ketergantungan narkoba tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, apabila pengguna narkoba ini sembuh dari ketergantungan barang haram itu, maka permintaan terhadap narkoba akan berkurang drastis, bahkan tidak ada lagi.
“Pengguna narkoba ini harus direhabilitasi, jika direhabilitasi maka permintaan atau bisnis narkoba ini akan menurun, pada akhirnya bisnis barang haram ini akan gulung tikar karena tidak ada yang membeli,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid