Jakarta, Aktual.co — Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johan Budi SP mengapresiasi keputusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Sihar Purba yang menolak gugatan praperadilan tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, serta Kementerian ESDM, Jero Wacik.
Dia mengatakan, jika pihaknya menghormati keputusan tersebut. Meskipun dari awal KPK  meyakini jika Hakim Sihar Purba akan membuat keputusan tepat sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.
“Kami menghormati putusan hakim dan sejak awal kami meyakini bahwa hakim itu independen dan akan memutus berdasarkan keyakinan hakim dengan melihat keterangan saksi saksi dan ahli di proses peradilan,” kata Johan saat dikonfirmasi terkait putusan gugatan praperadilan Jero yang ditolak, Jakarta, Selasa (28/4).
Diketahui, Hakim Sihar Purba menolak semua permohonan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat itu. Jero yang pernah menjabat sebagai Menteri ESDM  itu mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK.
“Dengan ini menolak permohonan gugatan praperadilan untuk seluruhnya,” kata hakim tunggal Sihar Purba saat membacakan putusan di PN Jaksel, Selasa (28/4).
Dalam putusannya, hakim mempertimbangkan Pasal 1 angka 10 juncto Pasal 77 juncto Pasal 82 KUHAP yang mengatur secara limitatif wewenang hakim praperadilan untuk menangani perkara. Dan penetapan seseorang sebagai tersangka bukan termasuk obyek praperadilan.
“Apa yang menjadi wewenang praperadilan telah diatur secara limitatif, kecuali diubah pada undang-undang yang akan disahkan pada masa yang akan datang,” ujarnya.
Seperti diketahui, KPK menduga Jero Wacik telah melakukan korupsi ketika menjabat sebagai Menbudpar periode 2008-2011. Dia diduga telah melakukan perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kementerian yang saat itu dia pimpin.
Akibat korupsi tersebut, diduga negara mengalami kerugian hingga sekitar Rp7 miliar. Alhasil Jero pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, untuk kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang Jero lakukan saat menjabat sebagai Menteri ESDM pada 2011-2013, disinyalir berhasil mengeruk uang sebesar Rp9,9 miliar.
Atas kasus tersebut, Jero jerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 23 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 421 KUHPidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby