Jakarta, Aktual.co —Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menemukan pelanggaran terhadap aturan pelarangan merokok di angkutan umum di Jakarta masih terbilang tinggi.
Temuan itu terungkap dari monitoring yang dilakukan YLKI terhadap 500 angkutan di lima wilayah di Jakarta. Dengan pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan dengan rute Jakarta Utara.
Pengurus harian YLKI, Tulus Abadi menegaskan sebenarnya tidak ada lagi alasan Pemerintah Provinsi DKI untuk tidak menindak angkutan umum yang terbukti melanggar aturan.
“Angkutan umum harus bebas dari asap rokok,” ujarnya, di Jakarta, Jum’at (24/10).
Namun Tulus melihat ada permasalahan dalam penegakan hukum tersirat di Peraturan Gubernur Nomor 50 Tahun 2012 tentang pedoman pembinaan Kebutuhan Dasar Manusia (KDM).
Di mana dalam Pergub itu disebutkan bahwa sopir dan kenek sebagai penanggung jawab angkutan umum wajib menegakan KDM tersebut. Sedangkan sopir dan kenek justru seringkali menjadi pelanggar aturan itu. “Bagaimana mau menegakan hukum kalau mereka sendiri merupakan pelanggar, ini tidak bisa dibiarkan.”
Karena itu, YLKI mendesak Pemerintah DKI Jakarta Khususnya Dinas Perhubungan untuk berani memberi sanksi terhadap supir dan kenek yang membandel. “Jika tidak Dinas Perhubungan juga dapat terkena sanksi,” ungkapnya.
Menurutnya, perlu penegakan hukum secara berkesinambungan untuk menumbuhkan efek jera bagi para pelanggar yakni melalui adanya mekanisme pemantauan.
Sehingga Peraturan KDM dalam Perda 75 tahun 2005 dan Pergub no 88 tahun 2010 tidak sekedar menjadi macan kertas, tetapi mempunyai tolak ukur pencapaian pelaksanaan di larangan.
Berikut hasil monitoring yang dilakukan YLKI terhadap 500 angkutan di Jakarta:
Sebanyak 43 persen angkutan umum ditemukan puntung rokok. 26 persen masih ditemukan orang yang merokok di dalam angkutan, yang 57 persen dilakukan oleh penumpang angkutan, sopir 27 persen dan kenek 16 persen.
Untuk pelanggaran setiap wilayah, angka tertinggi di pegang wilayah Jakarta Utara dengan angka 30 persen, Selatan 27 persen, Pusat 20 persen, Timur 12 persen dan Jakarta Barat 11 persen.
Ditambah dengan 80 persen angkutan umum yang ada di Jakarta tidak memasang stiker tentang larangan merokok di dalam angkutan umum.
Artikel ini ditulis oleh: