Jakarta, Aktual.co — Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan segera menerapkan kebijakan penghapusan sanksi pajak (sunset policy). Penerapan sunset policy tersebut rencananya akan dipublikasikan pada 1 Mei 2015.
“Iya jadi, nanti saya ketemu presiden dulu,” ujar Bambang usai mengisi acara Tropical Landscapes Summit di Jakarta, Selasa (28/4).
Sebelumnya, pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi pajak (sunset policy) yang waktunya berbarengan dengan pengampunan pajak (tax amnesty) dinilai akan menghadapi masalah. Pasalnya, kedua kebijakan tersebut dinilai saling bertentangan dan wajib pajak akan cenderung memilih fasilitas tax amnesty.
“Kalau kita ‘apple to apple’ tahun 2008 dan 2015, di 2008 sudah sekitar 20 tahun dari tax amnesty tahun 1994-1996, berati wajib pajak menunggu lama, baru tujuh tahun akan dijual lagi, ada risiko disitu,” ujar pengamat pajak, Yustinus Prastowo.
Untuk diketahui, sunset policy adalah kebijakan pemberian fasilitas perpajakan dalam bentuk penghapusan sanksi administrasi perpajakan, berupa bunga yang diatur dalam pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU No 28 Tahun 2007).
Pemerintah menargetkan penerimaan dari sektor perpajakan mencapai Rp1.296 triliun. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan Rp904,1 triliun berasal dari penerimaan rutin, sedangkan Rp390,2 triliun dari kebijakan upaya lebih atau extra effort (termasuk sunset policy dan tax amnesty).
Artikel ini ditulis oleh:
Eka

















