Jakarta, Aktual.co — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie meminta semua pihak mempercayakan KPU soal peraturan KPU (PKPU) tentang syarat pencalonan kepala daerah.
“KPU lagi menyiapkan aturannya, kita percayakan saja, saat ini masih konsultasi dengan DPR,” katanya, Selasa (28/4).
Dia juga menyarankan Mahkamah Agung mempercepat proses peradilan dualisme kepengurusan partai politik yang kini bersengketa, sehingga ada keputusan final dan mengikat.
“Kita meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mempercepat prosesnya dengan cara mengambil langkah khusus agar proses ini bisa lebih cepat,” ujarnya.
Menurutnya, jika proses di pengadilan terlalu lama, maka partai politik (Golkar dan PPP) tidak bisa mengikuti pilkada serentak 9 Desember 2015.
Artikel ini ditulis oleh:












