Jakarta, Aktual.co — Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ikdam Muslihuddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (28/4).
Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun anggaran 2012-2013.
“Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Prihgarsa Nugraha di Jakarta.
Selain Ahmad, penyidik KPK juga memanggil beberapa pihak swasta yang diduga mempunyai informasi terkait korupsi yang dilakukan SDA saat menjabat sebagai Menteri Agama.
Adapun saksi yang diperiksa, yakni Warsum Sopingi Mufid, Agus Zulfikar Mubarak, Naufal Abdullah Katbin. Selain itu, Nugroho Wirawan Bin Sularno, Suwondo Yudhistiro Sunarto, Aan Hasan Selamet serta Ali Masyhar Ashifuddin.
Kendati demikian, SDA yang juga diperiksa hari ini, enggan berkomentar mengenai kasus dugaan korupsi yang dia lakukan. Setibanya di KPK tadi pagi, SDA memilih untuk langsung merangsek masuk dari pada menjawab pertanyaan wartawan.
KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka kasus ini pada 22 Mei 2014 lalu. Dalam pengembangannya, dia juga dijerat sebagai tersangka pada penyelenggaraan ibadah haji tahun di Kementerian Agama tahun anggaran 2010-2011. Dia resmi ditahan sejak 10 April 2015.
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.
Atas perbuatannya bekas Ketua Umum PPP ini, dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHPidana.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu












