Jakarta, Aktual.co — Penyidik Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) gagal menjemput paksa Direktur Utama PT Panca Logam Makmur (PT PLM), Su di kediamannya di Jakarta.
“Saat penyidik mendatangi rumah Su di Jakarta dan mengetuk pintu beberapa kali, tidak ada jawaban. Penyidik kemudian meninggalkan tempat tersebut tanpa hasil,” kata Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Kompol Muhadi Walam di Kendari, Selasa (28/4).
Menurut dia, penyidik terus memburu tersangka Su, yang sudah dua kali mangkir dari surat panggilan penyidik Polda Sultra.
“Upaya jemput paksa terhadap tersangka tetap dilakukan, meskipun yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya masih melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Kendari,” katanya.
Dirut PT PLM, Su ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Sultra karena diduga terlibat kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) perusahaan yang dipimpinnya senilai Rp 3,7 miliar.
Penyidik Polda Sultra menangani kasus tersebut setelah menerima surat pengaduan dari pihak manajemen perusahaan PT PLM.
Sementara itu kuasa hukum Su, Adi Warman dalam keterangan terpisah mengatakan, kliennya sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik kepolisian itu karena mengerti dan memahami hukum.
Menurut dia, dalam menangani kasus TPPU yang diduga melibatkan Su tersebut, penyidik Polda Sultra tidak profesional dan melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
“Klien kami ditetapkan sebagai tersangka tanpa dimintai keterangan lebih dahulu oleh penyidik. Makanya, saat dikirimkan surat panggilan dengan status sebagai tersangka, klien kami tidak bersedia hadir,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu