Jakarta, Aktual.co — Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri terus menelisik pengembangan kasus dugaan suap penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil 2014 di Kabupaten Muaratara, Sumatera Selatan.               Tim Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) sebelumnya telah melakukan serangkaian penggeledahan. Atas dasar bukti yang telah didapat, anak buah Komjen Suhardi Alius berencana akan memeriksa Bupati Muratara, Akisropi Ayub.               Rencananya pemeriksaan terhadap orang nomor satu di Kabupaten Muratara itu akan dilakukan pada Rabu 29 Oktober 2014 pekan depan di Bareskrim Mabes Polri.
“Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Muratara di Dittipidkor Polri, Rabu 29 Oktober 2014,” kata Kepala Subbagops Tipidkor Bareskrim Mabes Polri, AKBP Arief Adiharsa dalam pesan singkatnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (23/10).               Sebelumnya pada Rabu (15/10) lalu Dirtipikor Bareskrim Mabes Polri menggeledah Kantor Bupati Muratara di KM 75 Muara Rupit dan rumah Bupati Muratara. “Kegiatan pemeriksaan dan penggeledahan di Muratara sudah selesai,”sambung Arief.               Dia mengatakan, salah satu tersangka yang sudah dijebloskan ke sel akan dipindahkan dari Bengkulu, ke Rumah Tahanan Mabes Polri. Tersangka itu adalah Kepala Bagian Umum Pemkab Muratara, M Rifai. “Ini dalam rangka memperlancar proses penyidikan,” ungkap Arief.               Menurut Arief, pemindahan tersangka itu direncanakan pada Jumat (24/10), besok. Tersangka akan dibawa menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA 297, pukul 9.35 WIB.               Seperti diketahui, saat penggeledahan para Rabu (15/10) lalu, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen Surat Perintah Perjalanan Dinas Rifa’i untuk berangkat ke Jakarta dan dokumen terkait seleksi PNS di sana. Lalu dokumen terkait usulan formasi PNS Kabupatan Muratara. Selain itu, juga disita dokumen bukti setoran Rp 200 juta dan Rp 50 juta. Penyidik juga menemukan satu pucuk pistol dan satu senjata api laras panjang beserta amunisi. Khusus kasus senpi kasusnya diserahkan pada  Polres Lubuk Linggau.               Dalam kasus ini ada empat orang yang dijadikan tersangka. Yaitu  Rifa’i, Indra Hudin (warga Musi Rawas Utara), dan dua oknum polisi bernama Brigadir Muhamad Nazari (anggota Brimob Kelapa Dua Polda Metro Jaya) dan Aipda Hendri Edison (anggota timsus Polda Bengkulu).               Mereka  ditangkap di Hotel Nala Sea Side Bengkulu pada 14 September lalu lantaran dicurigai membawa uang Rp 1,99 miliar. Uang ini belakangan diketahui sebagai uang haram yang diminta Rifa’i kepada  peserta CPNS di Muratara dengan tarif Rp 200 juta untuk peserta CPNS dengan ijazah S1 dan Rp 170 juta untuk lulusan D3.               Rencananya uang tersebut akan dibawa ke Jakarta, untuk melobi pejabat di Jakarta agar meloloskan para CPNS tersebut, melalui jalan darat. Untuk itulah Rifa’i  akan dikawal oknum polisi tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby