Jakarta, Aktual.co — Abraham Samad siap hadapi kemungkinan terburuk jika harus ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Polda Sulselbar).
Pengacara Abraham, Kadir Wokanubun mengatakan, kliennya yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (28/4) siap menerima apapun keputusan dari Polda Sulselbar.
Namun demikian, Kadir meyakini jika kliennya tidak akan ditahan. Pasalnya, Abraham baru menjalani dua kali pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen.
“Yang pasti Pak Abraham pasti siap menghadapi segala kemungkinan, tapi masa baru dua kali diperiksa udah ditahan,” kata Kadir melalui pesan singkat kepada wartawan, Selasa (28/4).‬Lebih jauh disampaikan kadir, Abraham sendiri diperkirakan sudah tiba di Makassar pada pukul 10.00 waktu setempat. Selanjutnya, sebelum menghadap ke pihak berwajib, Abraham akan lebih dulu bertemu dengan para kuasa hukumnya.
Abraham sendiri baru akan menuju ke Polda ada sekitar pukul 13.00 waktu setempat, dengan ditemani beberapa pengacara dari Jakarta dan Makassar.
“Ada tiga pendamping kuasa hukum dari Jakarta, nanti ditambah kami yang ada di Makassar.”
Seperti diketahui, Polda Sulselbar menetapkan Samad sebagai tersangka pada Selasa, 17 Februari 2015. Dia diduga memalsukan dokumen milik seorang wanita bernama Feriyani Lim, 28 tahun.
Adapun dokumen yang dipalsukan berupa Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan Paspor. Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan Samad terjadi pada 2007.
Atas perbuatan itu, dia dijerat Pasal 263, 264, 266 KUHP dan Pasal 93 Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah dilakukan perubahan pada UU nomor 24 Tahun 2013 dengan ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu