Jakarta, Aktual.co — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta sampai sekarang tidak dapat menjamin apakah seluruh sekolah swasta di wilayah tersebut legal atau memiliki izin.

“Jumlah sekolah swasta mulai dari pendidikan anak usia dini hingga SMA sebanyak 7.218, kami belum dapat pastikan tidak ada sekolah ilegal,” kata Kepala Disdik DKI Jakarta Larso Marbun di Jakarta, Rabu (22/10).

Marbun yang baru delapan bulan menjabat di dinas itu akan mengawasi seluruh sekolah di wilayah kerjanya. Tujuan pengawasan antara lain terkait administrasi atau perizinan lembaga pendidikan dan metode pembelajaran yang digunakan.

Sekolah yang tidak memiliki izin untuk menyelenggarakan pendidikan akan ditutup.

“Kalau masih ditemukan sekolah tidak berizin, maka seperti kiamat. Sekolah itu tidak hanya merugikan pelajar, tetapi bangsa ini,” ucapnya.

Marbun mengungkapkan penutupan terhadap lembaga pendidikan pernah dilakukan Disdik DKI Jakarta pada tahun ini. Sekolah yang tidak berizin itu bernama Playgroup Saint Monica Jakarta School di Jalan Danau Indah Raya, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan untuk anak usia dini itu ditutup pada Mei 2014. Sekolah itu dapat buka kembali setelah memiliki izin.

“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi,” katanya.

Dia mengimbau orang tua calon pelajar di sekolah swasta untuk melihat perizinan lembaga pendidikan itu. Sikap itu dibutuhkan sebelum memutuskan menimba ilmu di sekolah tersebut.

“Itu hak orangtua pelajar. Pihak sekolah wajib menunjukkan atau mengumumkan surat izin penyelenggarakan pendidikan,” ucapnya.

Menurut dia, Disdik DKI Jakarta tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi sekolah yang jumlahnya sangat banyak. Peran masyarakat sangat dibutuhkan untuk mengawasi sekolah.

“Kalau ditemukan sekolah bermasalah, laporkan kepada kami, jangan didiamkan,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid