Jakarta, Aktual.co —Berlindung di Keputusan Presiden (Keppres) No 52 yang diterbitkan tahun 1995 oleh Presiden Soeharto di masa Orde Baru, Pemprov DKI ngotot lanjutkan kebijakan reklamasi Teluk Jakarta.
Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Sarwo Handayani beralasan, meski sudah ada Peraturan Presiden (Perpres) No.122 tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Keppres No.52 tahun 1995 tidak dicabut. “Dengan demikian secara yuridis Keppres No.52 tahun 1995 masih berlaku,” ujar dia, di Balai Kota DKI, Senin (27/4).
Yang membuat Pemprov DKI berpegangan pada Keppres produk Orba itu tak lain karena di situ disebutkan wewenang dan tanggung jawab reklamasi kawasan Pantai Utara Jakarta ada di tangan Gubernur DKI.
Demi memuluskan jalan dengan gunakan Keppres itu, Sarwo mengaku bakal libatkan berbagai instansi di Pemprov DKI untuk lakukan kajian secara matang dan menyeluruh. “Saya minta Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan tetap berkoordinasi dan bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP),” ujar dia.
Dituturkan dia, kebijakan reklamasi kawasan Pantura Jakarta telah dimulai sejak 1986 silam. Di antaranya di Pantai Mutiara dan Pantai Ancol. Dia yakin reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta selesai di tahun 2020. Sedangkan di 2030, ditargetkan pulau-pulau itu sudah bisa dimanfaatkan.
Artikel ini ditulis oleh:

















