Semarang, Aktual.co — Dua perusahaan media besar di Solo kembali dihadirkan menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penyelewengan pembangunan perumahan subsidi Griya Lawu Asri (GLA) senilai Rp11,8 miliar yang melibatkan mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR.
Adapun kedua saksi adalah Direktur Utama PT Trans Abadi (TATV), Budianto dan Niko, kolektor (juru tagih) iklan Solo Pos.
Dalam kesaksian itu, para saksi dicecar hakim untuk memberikan keterangan seputar sumber aliran dana yang digunakan terdakwa untuk pemasangan iklan saat mencalonkan pada Pilkada Karanganyar periode 2008-2013.
Dihadapan Ketua Majelis Hakim Ketua Dwiarso Budi, Budianto menyebutkan dalam perjanjian itu menayangkan iklan sosialisasi calon tertentu sebanyak 129 spot kali penayangan. Rata-rata dalam satu hari menayangkan iklan sebanyak 4 kali dengan durasi waktu 40 detik.
“Pemasang iklan penayangan selama 30 hari itu semestinya dalam perjanjian sebanyak 120 kali. Namun penanyangan ditambah bonus 9 kali. Jadi penayangan iklan dalam yang diputar sebanyak 129 kali, baik berupa spot maupun flash,” terang Budianto saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10).

Artikel ini ditulis oleh: