Jakarta, Aktual.co — Asisten Intel Kodam XII Tanjungpura Letkol (TNI) A Rizal menyatakan pihak Malaysia telah mencabut tiang pancang rambu suar yang sebelumnya dibangun di Tanjung Datuk, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
“Pencabutan tiang rambu suar itu berlangsung hingga tiga hari, mulai dari proses pengecekan hingga penarikan dengan menggunakan kapal Maritim Malaysia, yang terpantau kamera pengawas online yang terpasang di lokasi dan disambungkan ke Lanal Pontianak,” kata A Rizal di Pontianak, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, rencananya Senin (20/10) Pangdam XII/TPR Mayor Jenderal (TNI) Toto Rinanto akan meninjau langsung ke Tanjung Datuk, terkait pembongkaran tiang pancang rambu suar tersebut.
“Sejak Jumat (17/10) tim intel gabungan dari Kodam XII/TPR, Bais, dan Lanal Pontianak telah melakukan konsolidasi dan evaluasi di Tanjung Datuk,” ujarnya.
Proses pembongkaran rambu suar itu, hasil kesepakatan antara Kementerian Luar Negeri Indonesia dan Malaysia, 26 Mei 2014.
Dalam perundingan tersebut, Malaysia mengakui telah membangun tiang pancang rambu suar di perairan Tanjung Datuk, dan menyetujui menghentikan pembangunan serta membongkarnya.
Pembangunan rambu suar tersebut mengundang kontroversi di tanah air. Malaysia terpergok membangun tiga tiang pancang setinggi tiga belas meter di perairan Tanjung Datuk yang secara koordinat masuk wilayah Indonesia.
Tanjung Datuk merupakan wilayah perbatasan di Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas, Kalbar.
Areal Tanjung Datuk termasuk di dalamnya Gosong Niger di wilayah laut dan Camar Wulan di wilayah darat yang sampai sekarang titik ikat dan patok batas Provinsi Kalimantan Barat (Republik Indonesia) dan Negara Bagian Sarawak (Federasi Malaysia), masih bermasalah karena belum disepakati.
Artikel ini ditulis oleh: