Jakarta, Aktual.co —Pembangunan Giant Sea Wall (GSW) baru bisa dilaksanakan sekitar empat sampai lima tahun lagi, yakni setelah proses reklamasi selesai.
Dijelaskan Anggota DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi proyek reklamasi itu dilakukan dengan ‘mengurug’ pantai dengan kedalaman hingga delapan meter dan menjorok ke arah tengah laut hingga 200 meter.
“Di ujung reklamasi itulah yang nantinya akan dibuat Giant Sea Wall. Jadi yang kemarin itu bukan Giant Sea Wall. Jadi masih lama itu GSW karena setelah reklamasi baru bisa dimulai proyeknya,” ujar Sanusi, saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Dengan begitu, ujarnya, pencanangan yang dilakukan Menko Perekonomian Chairul Tanjung beberapa waktu lalu di Teluk Jakarta hanyalah penguatan tanggul pesisir, dan bukan GSW.
Dijelaskannya, dalam proyek pemacangan tanggul di garis pantai sepanjang 32 kilometer, baik pemerintah pusat dan Pemprov DKI masing-masing dapat jatah memasang empat kilometer. 
“Sisanya tanggung jawab pengembang yang mereklamasi,” ujarnya, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Sanusi menambahkan, karena proyek GSW atau tanggul raksasa berada di depan pulau-pulau yang direklamasi, artinya pihak yang paling banyak diuntungkan adalah perusahaan pengembang. 
Oleh karena itu, tambah Sanusi, DPRD DKI Jakarta tidak akan setuju jika proyek GSW gunakan anggaran dari APBD DKI.
Dari informasi yang dihimpun, pembangunan GSW dilaksanakan dalam dua tahap. Pertama dimulai dari tanggul A dan B yang dilaksanakan pada 2014 sampai 2017. Untuk pengerjaan tanggul A akan memakan biaya Rp17 triliun yang ditanggung Pemerintah Pusat. Sedangkan Tanggul B sebesar Rp70 triliun yang ditanggung Pemprov DKI.
Sedangkan untuk tahap kedua akan dilakukan tanggul C atau tanggul timur yang direncanakan mulai digarap tahun 2018 sampai 2025 dengan biaya sebesat Rp20 triliun.

Artikel ini ditulis oleh: