Jakarta, Aktual.co —Naiknya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI saat ini tidak tergantung kepada persetujuan DPRD DKI.
Meskipun jika mengacu kepada Perpu No 1 Tahun 2014 maka proses penggantian posisi Gubernur DKI dilakukan oleh DPRD DKI.
Seperti yang tertera dalam Pasal 174 ayat (2) bahwa: Gubernur yang berhenti/ diberhentikan dan sisa jabatannya lebih dari 18 bulan maka proses penggantianya dilakukan oleh DPRD.
Artinya jika perpu ini diberlakukan, Ahok terancam terganjal menjadi Gubernur DKI Jakarta. Mengingat hubungan Ahok dan banyak pihak di DPRD DKI yang tidak harmonis.
Namun Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi dari Fraksi PDI-P membantah kemungkinan tersebut. Ditegaskannya secara konstitusi Ahok tetap naik jadi Gubernur DKI.
Bahkan dia mempertanyakan darimana asal-usulnya isu yang menyebut Ahok masih bisa diganjal jadi Gubernur DKI jika merujuk pada Perpu No 1 Tahun 2014.
“Kata siapa? nggak bisa itu konstitusi. Majunya PDI-P Dengan Gerindra itu siapa orangnya ? ya Jokowi dan Ahok. Setelah Jokowi menjadi presiden, maka secara otomatis Ahok menjadi Gubernur,” kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (20/10).
Perpu Nomor 1 Tahun 2014, kata dia, belum bisa diberlakukan karena DPRD DKI Jakarta masih mengacu kepada peraturan yang sebelumnya dalam mekanisme pengangkatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“Inikan masih mengacu kepada yang sekarang. Makanya baca yang sekarang dong yang ditandatangani presiden SBY. Itu aja lu baca. Itu belum berlaku, itu nanti berlakunya tahun 2017,” ujarnya dengan nada ketus.
Artikel ini ditulis oleh: