Jakarta, Aktual.co — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pertanyakan nilai kontrak antara PT Nindya Karya dengan PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontrak Dermaga Sabang kepada saksi Pratomo Santosaningtyas.
“Nilai kontraknya masih ingat tidak, berapa?” Tanya Hakim Ketua Casmaya kepada saksi Budi saat dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Ramadhan Ismy di Pengadilan Tindak Pinda Korupsi, Senin (20/10).
“Tahun 2007 saya lupa kontraknya, pokoknya ada di dalam BAP, kebetulan saya lupa,” jawab Pratomo.
Dia mengaku, ketika itu hanya ditawari PT Nindya Sejati JO untuk menjalankan proyek Dermaga Sabang kepadanya. Kemudian, lanjut dia, pihaknya melakukan negosiasi terkait dengan proyek Dermaga Sabang.  “Kami diminta untuk menawarkan pekerjaan, kami negosiasi. Ketika itu yang meminta pihak Nindya Sejati JO. Yang meminta itu, Pak Heru Sulaksono dan Sabir Said,” kata dia.
Lantas Hakim menanyakan tugas dan fungksi perusahaan yang dipimpin Pratomo tersebut.”Fungsi perusahaan seperti apa?,” kata Hakim.
“Perusahaan kami adalah spesialis pemancangan untuk pemancangan tiang di laut, membuat di pelabuhan terus pelaksaan pekerjaan pengecoran, dengan menggunakan alat-alat laut yang mulia,” jawab Budi.
“Jadi pemancanagn dangen pengecoran,” kata Hakim
Direktur Utama PT Budi Perkasa Elang atau sub Kontraktor dari PT Nindya Karya itu sebelumnya mengaku kenal dekat dengan terdakwa Ramadhani Ismy sejak tahun 2007.
Perkenalan itu kata Budi, ketika Ismy masih menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen di Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang.
“Saya kenal dengan bersangkutan pada tahun 2007, ketika itu berkaitan dengan pekerjaan proyek Dermaga Sabang,” kata Pratomo di sidang lanjutan terdakwa Ramadhani Ismy.
Lantas Hakim yang diketuai oleh Casmaya itu menanyakan terkait perjanjian kontrak antara Nindya Sejati JO dengan perusahaan yang di pimpin oleh Budi. “Terkait dengan perjanjian kontrak di Dermaga Sabang ini untuk pekerjaan bapak pada tahun berapa?” Tanya Hakim
“Tahun 2007 sampai dengan tahun 2011, ketika itu yang menandatangani dengan Nindya Sejati JO. Yang menandatangani itu saya, selaku Dirut, kepala proyek Nindya Sejati JO dan diketuai oleh Heru Sulaksono, kalau yang menandatangani dari Nindya yaitu Kepala Proyek Sabir Said,” jawab Budi.
Kemudian Hakim kembali menanyakan perihal penandatangan yang dilakukan oleh PT Nindya Sejati JO dengan PT Budi Perkasa Elang. “Ketika pendantangan dengan Nindya bapak membaca perjanjian kontrak dengan Nindya atau onernya?” Tanya hakim lagi.
“Tidak yang mulia. Kontraknya berdasarkan lingkup pekerjaan yang akan dikerjakan. Kemudian disitu ada gambar untuk menawarkan, terus kita tawarkan spesifikasi teknis atau rencana kerja yang menjadi acuan untuk melaksanakan pekerjaan. Nah disitulah disusun klosul-klosul kontraknya,” jawab Budi. 

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu
Nebby