Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda pelaksaan eksekusi terhadap terpidana mati warga negara (WN) Perancis, Serge Aresky Atlaoui bersama dengan 9 terpidana mati lainnya.
Hal tersebut lantaran Serge mengajukan gugatan grasi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Namun, jika gugatan tersebut ditolak, maka jaksa akan mengeksekusi Serge sendiri tanpa menunggu lagi gelombang berikutnya.
“Kita tunggu putusan dari PTUN. Kalau ditolak maka Serge akan dieksekusi sendiri begitu tuntas perlawanan PTUN-nya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Tony T Spontana di Jakarta, Senin (27/4).
Saat disinggung Pemerintah Perancis mengancam berencana menarik duta besa di Indonesia jika hukuman mati tetap dilakukan Pemerintah Indonesia, Tony enggan mengomentari hal tersebut.
Namun Tony memastikan, penundaan eksekusi terhadap Serge bukan karena adanya tekanan politik dari pemerintah Perancis.
“Bukan (bukan ada hal lain),” sambung Tony.
Diketahui, Serge mengajukan gugatan terhadap keputusan Presiden Jokowi yang menolak grasinya ke PTUN. Atas hal tersebut, rencana Serge bersama 9 terpidana lainnya untuk dieksekusi dalam waktu dekat pun batal. Hingga kini, jaksa belum juga memastikan kapan tepatnya pelaksanaan eksekusi mati tersebut.
Sementara, kesembilan terpidana mati tersebut sudah berada di ruang isolasi di Nusakambangan dan gelombang perlawanan dari negara para terpidana itu sendiri terus berdatangan ke lokasi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















