Jakarta, Aktual.co — Data SOB terkait kronologis kasus ini, yakni Kementerian Kehutanan pada tahun 2000 pernah mengeluarkan Surat Keputusan No 186/Kpts-II/2000 tentang pelepasan sebagian Kawasan Hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare, untuk perkebunan kelapa sawit atas nama PT Hati Prima Agro.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan Kemenhut dengan memperhatikan aspek kemajuan aktivitas yang dilakukan HPA ternyata didapakan bukti-bukti bahwa HPA tidak melakukan aktivitas apapun dan tidak melakukan pengurusan apapun sejak izin pelepasan kawasan hutan No 186/Kpts-II/2000 dikeluarkan.
Atas dasar itu, pada 11 Maret 2008, Kemenhut megeluarkan SK No : SK.51/Menhut-II/2008 tentang tentang Pencabutan Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan nomor 186/KPTS-II/2000 tanggal 29 Juni 2000 tentang pelepasan sebagian kawasan hutan dari Kelompok Hutan Sungai Mentaya seluas 5.369,80 hektare tersebut.
Selanjutnya, Bupati Kotawaringin Timur telah mengeluarkan surat tanggal 19 April 2012 Nomor 525.25/228/Ek.SDA/IV/2012 tentang pencabutan persetujuan prinsip arahan lokasi maupun izin lokasi atas nama PT HPA dan memerintahkan PT HPA segera meninggalkan lokasi.
Bupati juga tidak menyetujui permohonan perpanjangan izin lokasi yang diajukan oleh PT HPA. Keputusan itu ditegaskan dalam surat Nomor 525.26 / 256 / Ek.SDA / IV / 2012 tanggal 24 April 2012.
Menanggapi surat pencabutan oleh Bupati Kotim dan Pencabutan IPKH oleh Kementerian Kehutanan RI tersebut, PT HPA membawa persoalan ini ke PTUN Palangka Raya. PTUN melalui sidang putusan pada 4 Desember 2012 mengabulkan tuntutan PT HPA dan menyatakan bahwa pencabutan dan pembatalan izin lokasi dan izin pelepasan kawasan hutan oleh Bupati Kotawaringin Timur dan oleh Menteri Kehutanan, tidak sah.
Kementerian Kehutanan masih mengajukan upaya banding ke PTTUN Jakarta. Keputusan Banding di PTTUN keluar pada tanggal 20 Mei 2013, yang justru menguatkan putusan PTUN Palangka Raya, yakni memenangkan PT HPA.
Kementerian Kehutanan RI kemudian mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Selanjutnya pada 24 Desember 2013 keluar keputusan Mahkamah Agung Nomor 435 K/TUN/2013, yakni menerima permohonan kasasi Kementerian Kehutanan Republik Indonesia, sekaligus membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 35/B/2013/PT.TUN.JKT tanggal 20 Mei 2013 yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangkaraya Nomor 12/G/2012/PTUN-PLK tanggal 4 Desember 2012.
“Dengan dicabutnya SK 186/Kpts-II/2000 dengan SK.51/Menhut-II/2008 dapat dipastikan areal yang semula diperuntukkan bagi rencana konsesi perkebunan kelapa sawit untuk PT. HPA batal. Sesuai amar putusan yang termuat dalam SK.51/Menhut-II/2008. Yang pasti, seharusnya Pemkab Kotim harus melakukan eksekusi pengambil alihan lahan bekas PT Hati Prima Agro tersebut terlebih dahulu,” tegas Nordin.
Sementara itu, Bupati Kotim, H Supian Hadi yang sempat dimintai komentar terkait masalah ini belum lama ini, mengaku masih menunggu salinan putusan tersebut. Selanjutnya akan dipelajari lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan pemerintah daerah mengambil langkah selanjutnya.
Artikel ini ditulis oleh: