Jakarta, Aktual.co — Kejaksaan Agung (Kejagung) segera meningkatkan penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan aset milik PT Pelita Air Service (PAS) ke tingkat penyidikan dalam waktu dekat. Hal ini menandakan bahwa penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik gedung bundar tengah membidik Direktur Utama PT Pelita Air Service (PAS) dalam kasus penjualn aset ini.
“kita lihat mungkin minggu depan ada jawaban tersangka,” kata Kepala Subdit Tipikor Pidana Khusus Kejagung, Sarjono Turin, di Jakarta, Minggu (20/10).
Menurut Turin, saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan, namun tetapi informasi terakhir dari tim penyidik yang menangani perkara ini saat ini dalam proses penyusunan laporan hasil penyelidikannya.
“Mereka (penyidik) melakukan pekerjaan satu paket, lagi buat laporan, nanti akan dilaporkan,” ungkapnya.
Saat disinggung apakah benar informasi yang beredar nama Dirut PT PAS yang tengah dibidik oleh penyidik, Sarjono enggan membeberkan hal tersebut. “Kan panitia yang membuat pelelangan,” ujarnya.
Yang jelas, kata Turin, dalam kasus penjualan sperpart helikopter bekas jenis Puma SA-330 dan Super Puma AS-332 ini banyak problematikanya.
“jadi sperpart yang sudah ga terpakai itu numpuk digudang (landasan) di Pondok Cabe Tansel sehingga dilakukan pelelangan untuk penjualan,” katanya.
Lalu, saat ingin dilakukan pelelangan untuk penjualan, jajaran direksi dimintakan izin oleh panitia dan direksi memberikan izin untuk dilelang. “kemudian setelah dilelang itulah yang dijadi pelaporan dari pelapor dari serikat pekerja pelita, atas laporan itu dibentuk tim untuk melakukan penyelidikan, tim sudah bekerja,” ungkapnya.
Turin menegaskan, untuk mempercepat proses kasus ini, tim penyidik juga sudah melakukan cek tempat kejadia perkara di landasan Pondok Cabe Tangsel.
“sudah ada dokumentasi dalam bentuk gambar, apa aja yang dijual itu, jenisnya itemnya apa, ini faktanya, tersangka tunggulah,” tandasnya.
Penyidik telah memeriksa saksi yang diduga mengetahui proses lelang proyek ini. Sejumlah nama yang diperiksa diantaranya VP Satuan Pengawas Internal PT PAS, Djoharretna, Staf Satuan Pengawas Internal Supriyantoro, Kepala Security Sanusi Abu Bakar dan stafnya Sukaya. Mereka diperiksa sebagai saksi atas lelang aset PT PAS Spare Parts Pesawat PUMA SA-330 dan Super PUMA SA-332.
Menanggapi kasus dugaan korupsi ini, PT PAS menyatakan menyerahkan pada proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung.”PT PAS akan kooperatif untuk mengungkap kasus ini. Kita serahkan pada proses hukumnya ke kejaksaan,” jelas Corporate Secretary PT PAS, Benny Respati kepada media beberapa waktu lalu.
Untuk mencegah kasus serupa tak terulang, PT PAS telah mengambil berbagai kebijakan. Mulai mengamankan tool pesawat hingga pemberian sanksi kepada pegawai yang terlibat di kasus ini.
Diketahui, kasus ini berawal saat pelelangan aset anak usaha perusahaan pelat merah PT Pertamina. Perusahaan menjual aset yang berupa suku cadang helikopter bekas jenis Puma SA-330 dan Super Puma AS-332, Mei 2013. Sejak awal sudah ada tanda-tanda mencurigakan pada penjualan aset itu. Pada penyelenggaraan lelang, ternyata pelaksanaannya mendahului usulan pelepasan aset.
Akibatnya, terdapat perbedaan antara barang yang dilelang dengan yang dimintakan persetujuan ke dewan pengawas/komisaris perusahaan. Namun, setelah proses lelang dan dilakukan penyerahan barang, tool pesawat sebanyak 5 boks termasuk barang yang dijual. Tak hanya itu, 628 item spare part senilai USD 246.978,28 yang tidak masuk dalam usulan lelang dan tidak terdapat di perjanjian jual beli juga ikut diserahkan.
Belakangan, manajemen PT PAS sudah menarik tool yang ikut terjual itu dan sekarang diamankan di Bandara Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Sedangkan ratusan item spart part lainnya belum jelas keberadaannya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby